Demikiandisampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M Zain, melansir laman Kemenag, Jumat (1/1/2021). "Per 30 Desember 2020, saldo bank penyalur sudah Rp 0. Itu berarti 100 persen subsidi gaji guru honorer madrasah sudah terserap dan terkirim semua," ungkap M Zain.
GajiGuru Honorer Kemenag RI Terlalu kecil Jumat, 04 September 2020 - 18:04 | 44.12k Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Rhamdani mengevaluasi Pelaksanaan Program Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan, Kamis (3/9).
Sebabmekanisme pembayaran gaji guru sertifikasi inpassing non PNS tersebut dibayar per tiga bulan sekali. Ini untuk mempernudah guru untuk membuat laporan. "Kita sedang mengupayakan teknis pencairan sebulan sekali dengan catatan para guru bisa memenuhi persyaratanya, verifikasi berkasnya di Kemenag Kabupaten/kota," jelasnya.
Fast Money. loading...Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer Kementerian Agama Kemenag sampai saat ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Di sisi lain, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan."Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 6/9/2020. Baca juga Gaji Guru Honorer Ini Rela Ngajar Keliling ke Rumah Siswa Padahal, kata Ali, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Baca juga Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa."Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan. "Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," katanya. Baca juga Kedepankan Ilmu, Santri Diminta Responsif Perubahan Sosial Keagamaan Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu."Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. mpw
SK Inpassing Kemenag Guru Non PNS – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang SK inpassing kemenag guru non artikel ini juga akan memberikan uraian langkah – langkah serta penjelasan tentang cara untuk mendapatkan SK inpassing untuk guru non pegawai negeri sipil yang dapat anda lihat pada artikel kami kali masuk ke tahap cara – cara untuk mendapatkan SK inpassing guru non PNS, ada baiknya jika memahami terlebih dahulu apa itu program guru juga Simba PD Pontren Cara Daftar Dan LoginBaca juga Cara Daftar Emis Pontren Dan Cara Pengisian DataPengertian Program Guru Inpassing Prorgram guru inpassing adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dari program inpassing guru ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi, pemetaan guru, serta kepastian pemberian tunjangan terhadap guru yang memperoleh SK inpassing pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing juga Panduan Verval PD Dapodik Terbaru 2022Terdapat syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam pengajuan guru – syarat Pengajuan Guru InpassingBerikut kami berikan uraian syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti pengajuan inpassing guru, antara lain sebagai berikutYang pertama adalah membuat surat pengantar dari kepala sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar adanya menjadi guru pengajar dalam sekolah yang NUPTK/ NPK dapat berupa foto copy atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan tertulis jelas NUPTK yang melampirkan biodata diri dengan format yang sudah disediakan di laman Keputusan atau SK pengangjatan guru tetap yayasan yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kab/ kota wilayah foto copy ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester dan teregalisirMenyertakan surat keterangan kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja yang baikHarus melampirkan SK pengangkatan sesuai dengan jabatan yang dimiliki bagi guru yang menjabat di foto copy sertifikat pendidik apabila adaNomor Registrasi Guru NRG apabila juga Cara Cek Info GTK 2022 BSU Guru HonorerJika syarat – syarat di atas telah dipenuhi maka anda sudah dapat melakukan pengajuan inpassing melalui aplikasi Simpatika .Cara Verval Inpassing Guru Non PNS Melalui Aplikasi SimpatikaBerikut kami berikan cara untuk inpassing guru non PNS melalui aplikasi Simpatika dengan uraian langkah – langkah di bawah ini1 Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK.2 Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing3 Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut4 Setelah klik menuu formulir akan muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Silahkan isi kolom – kolom yangs sudah disediakan di halaman tersebut dengan lengkap dan sesuai dengan SK Inpassing dan TMT terhitung mulai tanggal5 Nomor SK Inpassing6 Golongan guru7 Jumlah Angka Kredit8 Masa Kerja9 Jenis Guru10 Tugas Mata Pelajaran11 Satuan pendidikanKeterangan Kolom 1 sampai dengan 8 silahkan diisi sesuai dengan surat keputusan atau SK InpassingSilahkan klik menu Pilih file pada bagian menu Hasil Scan SK lalu silahkan pilih file hasil acan SK Inpassing andaFormat yang digunakan bisa JPG, JPEG, PNG, atau GIF dengan ukuran antara 200 Kb sampai 1 MB. Lalu klik Simpan dan Cetak Surat Ajuan . Setelah itu akan muncul Form S31a Surat Ajuan Verval Inpassing lalu sudah, silahkan minta tanda tangan kepada kepala sekolah atau kepala madrasah dan lampirkan foto copy SK InpassingKirim S31a ke admin Simpatika di tingkat Kab/ kota lalu akan dilakukan persetujuan oleh admin Simpatika melalui sistem SimpatikaS31b Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing akan dicetak oleh admin Simpatika dan akan diberikan kepada PTKBaca juga Contoh Slip Gaji Guru Honorer, Paud, TK, DllItulah cara untuk melakukan pengajuan program Inpassing guru Non PNS melalui aplikasi Simpatika disertai dengan keterangan sebagai yakin pasti banyak dari anda yang sudah lancar dan memahami cara untuk mengajukan verval SK Inpassing guru Non PNS atau guru honorer melalui Aplikasi Simpatika. Namun bagi anda yang masih merasa bingung, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu anda juga Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2021/2022Demikian rangkaian informasi tentang sk inpassing Kemenag guru Non PNS disertai dengan langkah – langkahnya. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah anda dalam memahaminya. AdvertisementScroll to Continue With Content
Home Ketenagakerjaan Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan PP Nomor 98/2020 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Kementerian Agama Kemenag tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis 8/6/2023. Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas NAB atau Passing Grade PG sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut Golongan I - Golongan II - Golongan III - Golongan IV - Golongan V - Golongan VI - Golongan VII - Golongan VIII - Golongan IX - Golongan X - Golongan XI - Golongan XII - Golongan XIII - Golongan XV - Golongan XVI - Golongan XVII - Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Baca Juga Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah? Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.
gaji guru inpassing kemenag